PERSEROAN PERORANGAN

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan

SAATNYA MENDIRIKAN PT.PERORANGAN

Diterbitkan oleh PT. Lingga Yasha Arkadewi

PT.Lingga yasha arkadewi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang general trading dan supplier serta pelayanan biro jasa dalam pendirian perusahaan perorangan.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai